Kamis 18 Jan 2018 15:17 WIB

Polri Sebut Konten Ustaz Zulkifli Bermuatan Kebohongan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali
Foto: Youtube
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analisi kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, penyebab Zulkifli Muhammad Ali dijadikan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, adalah karena ceramah yang disampaikannya pada November 2017 lalu bermuatan kebohongan. Menurut Pudjo, berita bohong itu bisa meresahkan dan menakuti masyarakat.

"Kontennya tentang kebohongan yang ada bahwa pada menit-menit tertentu ada yang disebarkan ke internet, adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Prancis, maupun di Cina dan akan digunakan, dari orang luar Indonesia," kata Pudjo di Ditsiber Bareskrim Polri, Kamis (18/1).

Kemudian, lanjut Pudjo, ucapan Zulkifli terkait adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia merupakan suatu kebohongan. Terlebih, video ceramah tersebut tersebar luas. Sehingga, penyebarannya juga harus dihentikan.

"Harus dihentikan, tentu saja kita memanggil beliau yang karena faktanya ada, pasalnya ada dilanggar," ungkap Pudjo.

Pudjo menambahkan, proses penetapan tersangka atas Zulkifli sendiri telah mengacu pada UU KUHP dan Perkap Kapolri nomor 12 tahun 2009 yang intinya menjelaskan, untuk menetapka seseorang sebagai tersangka perlu minimal adanya dua alat bukti. Penyidik pun, menurut dia, sudah dilengkapi alat bukti.

"Bahwa kita melakukan proses secara transparan makanya kita persilakan pengacara untuk hadir, dan kita juga telah lakukan gelar, karena kan ini kata-kata, jadi kita juga memanggil ahli," ucap Pudjo.

Temuan terkait ucapan Zulkifli ini, kata Pudjo, didapatkan dari hasil patroli siber Ditsiber Bareskrim Polri. Tim patroli menemukan ucapan Zulkifli menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Banyak komplain di masyarakat karena viral, jadi ada orang yang merespon negatif ya. Karena itu, kita cari, siapa, kontennya apa, ke mana saja, ini benar atau tidak, kalau benar tidak ada masalah," kata Pudjo menjelaskan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Zulkifli Muhammad Ali yang diketahui berprofesi sebagai mubaligh. Pemanggilan terkait sebuah video dakwahnya yang viral di media sosial.

Berdasarkan surat pemanggilan, Zulkifli diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan dikriminasi ras dan etnis (SARA), dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Berdasarkan pokok perkara tersebut, dia diduga talah melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf b UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Panghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement