Kamis 18 Jan 2018 15:38 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Jamu Ilegal Beromzet Rp 200 Juta

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Polres Cilacap menggerebeg pabrik jamu ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kroya. Dalam penggerebegan tersebut, petugas menangkap AS (40), warga Desa Kedawung Kecamatan Kroya yang menjadi pemilik usaha tersebut.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, menyebutkan, dalam penggerebegan tersebut polisi menyita berbagai barang alat perlengkapan produksi jamu, berikut bahan baku.

"Kami menduga jamu yang diproduksi tersangka AS, merupakan jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO). Selain itu, juga tidak memiliki izin produksi dan izin dari BPOM," jelasnya, Kamis (18/1).

Dugaan ini juga dibuktikan dengan adanya temuan di lokasi berupa obat paracetamol yang merupakan obat anti rasa nyeri dan juga obat kuat.

"Di lokasi, kami menemukan obat paracetamol sebanyak 1 kilogram dan obat kuat sebanyak 2 kilogram. Obat itu sudah kami sita," jelasnya.

Selain dua jenis obat tersebut, polisi juga menyita ribuan plastik pembungkus jamu, 12 karung bahan baku jamu berupa tepung kunyit, jutaan kapsul kosong untuk jamu, dua karung kopi mentah, ribuan kapsul siap packing, 60 dus jamu siap edar, alat timbang serta tiga unit alat packing jamu.

Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi yang menyebutkan adanya praktik jual beli jamu dan obat-obatan ilegal di wilayah Kroya. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pabrik obat di Desa Kedawung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga sebenarnya menemukan enam orang yang sedang bekerja memproduksi jamu. "Kami juga sudah melakukan pemeriksaan pada mereka. Namun sementara ini masih berstatus sebagai saksi," katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengaku dalam memproduksi jamu tersebut, dia mengoplos bahan baku jamu seperti tepung kunyit dengan obat kimia paracetamol. Bahan campuran tersebut selanjutnya ada yang dikemas dalam bentuk kapsul atau serbuk jamu. Dari usaha ilegal ini, tersangka mengaku memiliki omset Rp 200 hingga Rp 300 juta per bulan.

Kapolres menyebutkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement