Kamis 18 Jan 2018 15:38 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Jamu Ilegal Beromzet Rp 200 Juta

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Polres Cilacap menggerebeg pabrik jamu ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kroya. Dalam penggerebegan tersebut, petugas menangkap AS (40), warga Desa Kedawung Kecamatan Kroya yang menjadi pemilik usaha tersebut.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, menyebutkan, dalam penggerebegan tersebut polisi menyita berbagai barang alat perlengkapan produksi jamu, berikut bahan baku.

"Kami menduga jamu yang diproduksi tersangka AS, merupakan jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO). Selain itu, juga tidak memiliki izin produksi dan izin dari BPOM," jelasnya, Kamis (18/1).

Dugaan ini juga dibuktikan dengan adanya temuan di lokasi berupa obat paracetamol yang merupakan obat anti rasa nyeri dan juga obat kuat.