Kamis 18 Jan 2018 17:05 WIB

In Picture: Susi Izinkan Nelayan Gunakan Cantrang dengan Syarat

.

Red: Mohamad Amin Madani

Stop Polemik Kapal Cantrang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan paparan saat konferensi pers terkait polemik kapal cantrang di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Stop Polemik Kapal Cantrang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan paparan saat konferensi pers terkait polemik kapal cantrang di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Stop Polemik Kapal Cantrang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersiap melakukan konferensi pers terkait polemik kapal cantrang di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Stop Polemik Kapal Cantrang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) memberikan paparan saat konferensi pers terkait polemik kapal cantrang di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Stop Polemik Kapal Cantrang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan paparan saat konferensi pers terkait polemik kapal cantrang di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan paparan saat konferensi pers terkait polemik kapal cantrang di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/1).

Pemerintah menambah perpanjangan waktu penggunaan cantrang dengan kondisi tertentu. Namun tak boleh ada penambahan kapal cantrang baru selain yang sudah ada. Untuk itu, KKP akan membentuk Satgas untuk mengawasi pengalihan alat tangkap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement