REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Kamis (18/1). Dalam sidang tersebut Kemenkumham selaku pihak tergugat memberikan bukti pemerintah alasan HTI dibubarkan oleh pemerintah.
Dalam persidangan, kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher memberikan, barang bukti sebanyak 47 video rekaman bersumber dari Bareskrim Polri dan bukti tertulis mengenai kegiatan HTI di beberapa wilayah Indonesia. "Hal itu salah satu bukti yang membuktikan bahwa kegiatan HTI telah masuk hingga ke lembaga pendidikan dengan tujuan mengacaukan pikiran mahasiswa dengan ajaran Khilafah Transnasional," ujarnya di ruang sidang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kamis (18/1).
Menurutnya, penggugat yaitu HTI bertujuan untuk merebut kekuasaan dan mengganti ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Ideologi Islam. "HTI selaku penggugat menentang demokrasi dan menganggap sistem demokrasi bertentangan dengan Islam," ujarnya.
HTI, kata dia, diduga akan mengganti sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistm Khilafah. Padahal HTI selaku penggugat saat mendaftarkan diri sebagai Organisasi Kemasyarakatan. "Namun kegiatan penggugat kegiatan partai politik yang bertujuan untuk mendirikan Khilafah," ucapnya.
Hafzan Taher mengatakan, berdasarkan video rekaman membuktikan bahwa HTI selaku penggugat akan menghilangkan NKRI, lalu mengganti sistem Pemerintahan Indonesia menjadi sistem Khilafah Transnasional, dan membuktikan ingin merebut kekuasaan. Selain itu, penggugat menyatakan hukum yang seharusnya diterapkan hanya hukum Islam.
"Konsep negara yang dianut oleh penggugat adalah Negara Agama, bukan Negara Hukum," katanya.
Sementara kuasa hukum HTI keberatan dan sempat mempertanyakan sumber bukti-bukti video dari Kemenkumham. Menurutnya bukti-bukti video rekaman adalah merupakan kegiatan HTI sebelum Perrpu Ormas diterbitkan.
Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa keberatan HTI hendaknya disampaikan dalam agenda Kesimpulan, bukan pada saat pembuktian pada sidang hari ini. Sidang pun ditunda sampai Kamis (25/1) pekan depan, dengan acara pembuktian saksi fakta sebanyak tiga orang yang dihadirkan HTI. Serta, bukti tambahan dari pihak Kemenkumham.