REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengadakan pertemuan dengan para pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR berkaitan pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Bambang mengatakan hendak mendalami perkembangan terakhir Revisi UU MD3, setelah masuknya surat tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait poin penambahan pimpinan.
"Karena setahu saya kemarin pemerintah sudah membuat surat membuat tanggapan soal jumlah pengisian atau tambahan pimpinan DPR dan MPR. Makanya untuk tambahan pimpinan DPR satu, MPR dua atau tiga ini ya tinggal menunggu kesepakatan bersama," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (18/1).
Bambang mengungkap juga telah berkomunikasi dengan Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia berharap, agar RUU MD3 segera dibahas DPR dan Pemerintah agar cepat selesai. Namun Bambang mengaku belum mengetahui jawaban Pemerintah terkait penambahan kursi pimpinan DPR.
"Supaya undang-undang ini sesuai dengan target bisa selesai dalam satu dua minggu ini. Saya belum tau tanggapan pemerintah apa tapi tampaknya kita tinggal menunggu kesepakatan bersama," kata Bambang.
Adapun hingga saat ini, konfigurasi fraksi yang mendukung penambahan kursi pimpinan di DPR enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, Gerindra dan PKS telah sepakat penambahan 1 kursi pimpinan DPR untuk PDIP. Sementara untuk penambahan pimpinan MPR, masih terjadi perdebatan antar fraksi terkait penambahan dua dua atau tiga pimpinan.
"Masih antara dua dan tiga. Ya kita serahkan pada mekansime yang ada. Tapi manakala nanti berbentur tidak sepakat juga, maka mekanisme lain akan kita ambil," kata Mantan Komisi III DPR tersebut.
Namun menurutnya, jika dalam pembahasan penambahan kursi MPR tidak mencapai kata sepakat, akan dimungkinkan menggunakan cara voting. Diketahui pembahasan Revisi UU MD3 di baleg DPR terus terjadi tarik ulur. Hal ini berkaitan pembahasan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menyatakan persoalan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) hanya tinggal putusan penambahan pimpinan MPR. Sementara, penambahan satu kursi pimpinan DPR sudah disepakati yakni diisi oleh partai pemenang Pemilu 2014.
"Tinggal menentukan dua pasal, pasal penambahan pimpinan DPR sudah clear (selesai), pasal penambahan pimpinan MPR aja yang harus diputuskan, itu saja," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/1).