REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penghalangan penyidikan Fredrich Yunadi berharap agar Politisi Partai Golkar Agung Laksono menjadi saksi yang meringankannya dalam kasus yang menimpanya. Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, Fredrich menginginkan Agung menjadi saksinya lantaran Agung dinilai dapat membuktikan ketidakterlibatan Fredrich dalam kasus tersebut.
Menurut Sapriyanto, saat terjadi kecelakaan pada Kamis 16 November 2017 silam, dimana Fredrich dituduh terlibat dalam skenario penghalangan penyidikan tersebut, ada sosok Agung Laksono yang datang menjenguk Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Di tempat itu, Fredrich dan Agung bertemu.
"Pada malam itu pak Fredrich ada disana, dia tidak pernah mengatakan saya menelepon jam 9 malam, karena ngapain menelepon jam 9 malam, jam 19.30 pak Novanto sudah masuk RS sudah masuk kamar," kata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Saat itu, kata dia, ada Agung Laksono yang diikuti sejumlah politisi Partai Golkar menjenguk Setnov. Hal tersebut menurutnya menunjukkan bahwa Fredrich tidak melakukan pemesanan kamar satu lantai sebelum Novanto kecelakaan. Lagi pula, kata Sapriyanto, empat kamar tersebut pun sudah terisi
"Jadi tidak mungkin dia mem-booking kamar selantai penuh," ucapnya.
Namun, harapan Fredrich tampaknya harus pupus. Pasalnya, Agung menolak memberikan keterangan yang meringankan baginya saat mendatangi KPK pada Kamis (18/1). Kedatangannya pun karena menghargai KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Saya datang karena saya menghargai lembaga KPK ini lembaga penegak hukum yang saya hormati maka saya datang. Tapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi saudara Fredrich Yunadi," ujarnya.
Adapun, alasan Agung menolak lantaran dirinya tidak mengenal sosok Yunadi. Bahkan, ia baru bertemu saat dirinya membesuk Novanto pada pertengahan November 2017 di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau. "Saya tak mengenal pak Fredrich, saya mengenal justru saat hanya membesuk ketemu di sana sekitar tanggal 16 November hari Kamis malam jam 1 hanya kenal di situ. Meskipun saya mengetahui dari media sebelumnya," katanya.
"Kedua saya juga tak terlibat dalam perkara perkara yang melibatkan pak Fredrich ini, saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara perkara ini. Tapi saya datang ke sini karena saya menghormati KPK, dan saya jelaskan sikap saya seperti itu," jelasnya.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK terkait kasus korupsi KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kala Fredrich menjadi kuasa hukumnya.
Fredrich dianggap berperan dalam skenario kecelakaan Novanto pada November lalu yang menghambat proses penyidikan KPK. Saat itu, Fredrich diduga berperan memesan satu lantai RS Medika Permata Hijau untuk Novanto yang mengalami kecelakaan.