Kamis 18 Jan 2018 19:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah Diusulkan Dikembalikan ke DPRD

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid Yunahar Ilyas
Foto: Antara/Noveradika
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid Yunahar Ilyas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah, Prof Yunahar Ilyas, merasa kaderisasi yang dilakukan partai politik semakin menampilkan kegagalannya. Terlebih, kondisi itu memunculkan syarat baru yang harus dipenuhi calon-calon kepala daerah kepada parpol berupa mahar politik.

"Kita hanya minta pemilihan wali kota atau bupati dikembalikan ke DPRD," kata Yunahar saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/1).

Lagipula, ia menerangkan, sistem demokrasi yang dianut merupakan perwakilan, jadi untuk memilih tentu dapat dilakukan wakil-wakil rakyat di DPRD. Tapi, Yunahar menekankan, tidak semua pemilihan umum harus diwakilkan.

Menurut Yunahar, boleh-boleh saja pemilihan presiden, wakil presiden, gubernur atau wakil gubernur dilakukan secara langsung. Namun, tentu banyak penghematan yang bisa dilakukan jika pemilihan wali kota dan bupati dikembalikan ke DPRD.

"Tentu tetap ada ongkosnya (biaya pemilu), tapi lebih kecil," ujar Yunahar.

Ia menekankan, alternatif itu tentu tidak menjamin semua pilihan DPRD bersih, atau DPRD yang memilih itu sendiri bersih. Tapi, secara logika, ongkos politik yang harus ditanggung calon-calon kepala daerah itu tentu akan lebih kecil.

Logikanya, lanjut Yunahar kalau ongkos politik tidak besar, tidak ada tekanan mencari uang. Di sisi lain, jika ongkos pencalonan sudah besar tentu ada utang, yang membuat ada tekanan membayar orang, sehingga yang jujurpun terpaksa melakukan penyimpangan.

Yunahar melihat, kondisi itu yang selama ini dibiarkan dan memunculkan seperti budaya baru adanya mahar politik. Karenanya, tidak heran banyak kepala-kepala daerah yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selain biaya lebih murah, resiko terpecahnya masyarakat lebih kecil, tapi ini tentu tidak disetujui partai politik, lembaga-lembaga survei," kata Yunahar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement