Kamis 18 Jan 2018 20:26 WIB

In Picture: Ustaz Zulkifli Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (kiri) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Zulkifli Muhammad Ali penuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1).

 

Ustaz Zulkilfi diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya yang disampaikan di salah satu masjid di kawasan Jakarta pada 18 November 2017 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement