REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bawaslu Sumut mengimbau pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur maupun kepala daerah untuk tidak mencuri start kampanye sebelum ditetapkan KPU. Sejumlah sanksi telah menanti mereka yang dinilai melakukan pelanggaran.
Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan. Syafrida mengatakan, pasangan bakal calon diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Namun, tidak menjurus ke arah kampanye atau memperkenalkan pasangan bakal calon.
"Sekadar sosialisasi kami tidak melarang. Tapi jangan mereka memperkenalkan pasangan bakal calon, tunggu, karena ada masanya. Bisa saja dari proses yang mereka lakukan akan timbul pelanggaran," kata Syafrida, Kamis (18/1).
Menurut Syafrida, pihaknya telah menyurati para bakal calon peserta Pilgub Sumut dan Pilkada 2018 untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Salah satu hal yang paling disoroti, yakni terkait money politic atau politik uang.
"Kami sudah menyurati, termasuk tim pemenang dan partai pendukung. Kami minta mereka tidak melakukan kegiatan yang berpotensi atau terindikasi dengan money politic," ujar dia.
Syafrida menegaskan, terdapat sejumlah sanksi bagi pasangan bakal calon yang melakukan tindakan pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari diskualifikasi hingga ke jalur hukum.
"Sanksi pasti ada, termasuk pidana. Bisa saja didiskualifikasi kalau memang terbukti sebelum ditetapkan sudah mulai melakukan tindakan yang merugikan, seperti bagi-bagi uang," kata Syafrida.