Kamis 18 Jan 2018 22:00 WIB

Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,5 Kg

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M.

Petugas menunjukkan barang bukti sabu. (ilustrasi)
Foto: Muhammad Iqbal/Antara
Petugas menunjukkan barang bukti sabu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim gabungan yang terdiri atas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu. Tak tanggung-tanggung, sabu yang disita seberat 2,5 kilogram.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan empat orang tersangka. Mereka, yakni berinisial M, MI, IH, dan Z.

Pelaku diketahui merupakan sindikat dari Aceh yang memasukkan narkoba dari Batam ke Jakarta. "Jadi, sabu ini dimasukkan dari Batam untuk kemudian nanti disebarkan lagi ke sejumlah kota lainnya setelah tiba di Jakarta," ujarnya di Tangerang, Kamis (18/1).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M. Tiga tersangka lainnya diketahui telah melakukan perjalanan ke Jakarta. Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, ketiganya ditangkap petugas gabungan.

"Jadi, tersangka M tertangkap lebih awal di Batam. Lalu tiga tersangka lainnya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah dilakukan komunikasi antarwilayah," paparnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja menambahkan, para tersangka diancam hukuman pidana sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara maksimal 20 tahun. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement