Kamis 18 Jan 2018 22:34 WIB

KIARA: Perlu Waktu Terapkan Aturan Larangan Cantrang

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai kebijakan larangan penggunaan alat tangkap cantrang harus didasari komitmen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai kebijakan larangan penggunaan alat tangkap cantrang harus didasari komitmen. Terutama untuk mengatur pengelolaan kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan waktu lebih lama. "KIARA mencatat ada beberapa hal yang membuat kebijakan ini masih memerlukan waktu untuk diterapkan," kata Susan dalam pernyataan tertulis, Kamis (18/1).

Catatan pertama, lanjut Susan, adanya permasalahan dalam skema bantuan peralihan alat tangkap yang belum merata. Menurutnya, aturan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi alat tangkap yang dibutuhkan nelayan. Ia menyatakan, saat ini Implementasi kebijakan masih belum mengakomodir kebutuhan.

"Terutama dengan adanya keragaman nelayan dengan kondisi geografis pesisir yang berbeda-beda," ujar Susan.

Catatan selanjutnya yaitu kebijakan alat tangkap tidak dimasukan dalam konteks yang lebih luas dengan kebijakan lainnya. Ekosistem perairan, kata dia, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sehingga penegakkan dan penindakan hukum di lapangan tidak bisa terbatas hanya kepada nelayan yang yang dilarang oleh kebijakan.

Selain itu, penerapan aturan tersebut menurutnya juga harus konsisten kepada seluruh aktivitas pengelolaan kelautan dan perikanan. "Seperti reklamasi, pertambangan di pesisir, dan pulau-pulau kecil yang pada dasarnya sama merusak ekosistem perairan," ujar Susan.

Untuk itu, KIARA menilai adanya kesenjangan antara semangat dari kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan. Skema implementasi dikatakan belum melihat disparitas kebutuhan dan kemampuan serta konteks keragaman dari masyarakat pesisir baik dalam aspek sosiologis, geografis, maupun ekonomi politik.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan waktu untuk nelayan beralih dari penggunaan alat tangkap cantrang. Meskipun begitu, Susi masih memperbolehkan kapal cantrang melaut dengan beberapa cartatan, salah satunya tidak boleh ke luar Laut Jawa, Pantura.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement