Jumat 19 Jan 2018 05:49 WIB

PNS di Sukabumi Diimbau Bayar Zakat Profesi

Membayar zakat profesi merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang termasuk para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Bayar zakat via online
Foto: Agung Supri/Republika
Bayar zakat via online

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Sukabumi diimbau untuk membayar zakat profesi. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri dalam rapat pembahasan mekanisme pengumpulan zakat profesi dan iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Kamis (18/1).

"Membayar zakat profesi merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang termasuk para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi," terang Iyos dalam sambutannya di forum rapat yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi Jalan Siliwangi Nomor 10 Palabuhanratu.

Hal ini dilakukan dalam kerangka mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri.

Menurut Iyos, besaran zakat penghasilan yang dikenakan sebulan sekali itu mencapai 2,5 persen dari jumlah gaji. Hal ini sudah dilakukan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Iyos mengatakan, akan terus memantau pelaksanaan pembayaran zakat di setiap SKPD. Jika di lapangan masih ada kendala, maka pihaknya akan memberikan teguran. Hal ini didasarkan pada rekam jejak mengenai pembayaran zakat profesi di masing-masing instansi.

Dikatakan Iyos, pembayaran zakat akan disepakati dan diberlakukan setiap bulannya dengan memotong gaji yang akan diambil dari tunjangan kinerja dinamis (TKD). Di mana tunjangan ini diberikan kepada pegawai setiap bulannya.

Di sisi lain kata Iyos, dalam rapat tersebut itu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DPK Korpri Kabupaten Sukabumi dengan PT Metafora Cipta Sentosa. Kerjasama ini kata dia terkait pembangunan perumahan PNS sejahtera bagi anggota Korpri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement