Jumat 19 Jan 2018 06:38 WIB

Pendakwah Diimbau Paparkan Materi secara Komprehensif

Materi dakwah yang baik disampaikan kepada jamaah yakni yang mencerahkan, menggugah nalar dan memaparkan beragam mahzab.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Umat Islam mendengarkan ceramah (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Umat Islam mendengarkan ceramah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Khusus Dakwah (LDK) PP Muhammadiyah Muhammad Ziyad, menuturkan materi dakwah yang baik untuk disampaikan kepada jamaah yakni yang mencerahkan, dan menggugah nalar. Selain itu, penceramah juga harus memaparkan materi dari beragam mazhab agar pembahasan menjadi komprehensif.

"Hendaknya materi yang mencerahkan, menggugah nalar, dan membangun. Dan juga, kalau satu mazhab saja yang diajarkan mungkin mazhab lain merasa tersinggung. Jadi perlu dijelaskan bahwa misalnya sedang membahas wudhu, wudhu itu batal dalam pandangan ulama ini, dan pandangan ulama yang ini tidak," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (18/1).

Selain itu, seorang penceramah boleh saja menjelaskan tentang berbagai keunggulan Islam tapi tanpa merendahkan agama yang lain. Misalnya saat menjelaskan tentang pentingnya berjilbab. Saat menjelaskan soal itu, hendaknya penceramah tersebut tidak membandingkan antara penggunaan jilbab di Islam dengan apa yang ada di agama lain. "Cukup kita jelaskan keunggulan agama kita, tanpa merendahkan agama lain. Saya kira inilah yang sesungguhnya diajarkan Nabi Muhammad," tutur dia.

Karena itu pula, Ziyad menjelaskan, ada dalil bahwa janganlah engkau mencela Tuhan agama lain, nanti mereka atas ketidaktahuan akan mencela Tuhanmu. "Jadi ini tentang pentingnya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan saling menghormati," kata dia.

Seperti diketahui, Ustaz Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri Polri sebagai tersangka ujaran kebencian. Kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi dan Zulkifli sendiri sudah diperiksa.

Salah satu bukti yang menjadi penguat adalah sebuah video ceramah oleh Zulkifli Muhammad. Dalam video, Zulkifli mengemukakan hal-hal yang bersifat opini tapi tidak berdasarkan fakta. Muatannya pun mengandung unsur penyebaran rasa takut dan kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/1) kemarin dan tersangka belum ditahan karena keputusan penahanan ada di ranah penyidik. Kasus ini tidak ada pelapornya karena kasus tersebut merupakan model A, di mana saat Siber Patrol menjumpai video tersebut, maka kepolisian dapat melakukan pelaporan sendiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement