REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dalam hukum Islam hanya dikenal dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak dikenal istilah waria atau transgender, yaitu suatu upaya paksa yang melawan kodrat dari ciptaan Allah untuk merubah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan ataupun merubah penampilan seperti kebiasaan jalan, bicara, berpakaian, memakai perhiasan dan make-up yang menyerupai perempuan.
Demikian antara lain disampaikan Tgk Bustamam Usman SHI, MA (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry) saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Rabu (17/1) malam.
Tgk Bustamam menambahkan, Islam mengharamkan perbuatan transgender atau waria yang dikenal mukhannats yaitu menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi Muhammad SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki. Dalam hadits ditegaskan, ”Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.”