REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Nelayan Indonesia (Anni) menganggap Presiden Joko Widodo memperbolehkan nelayan menggunakan kapal cantrang tanpa batas waktu dan wilayah perairan. Ketua ANNI Riyono meminta pemerintah bisa mengeluarkan surat resmi.
"Ini kan negara hukum kalau kemudian keputusan yang diberikan presiden, sudah seharusnya ditindaklanjuti dengan surat menyurat," kata Riyono, Jumat (19/1).
Sebelumnya, beberapa anggota Anni sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo membahas persoalan alat tangkap cantrang. Terkait surat resmi tersebut, Riyono menyerahkan kepada pemerintah apakah keputusan tersebut dikeluarkan lewat keputusan presiden atau langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Prinsipnya, kata dia, saat melaut maka akan ada keamanan dan kenyamanan.
Dia mengatakan paling tidak saat melaut surat tersebut bisa digunakan sebagai izin dari pemerintah. "Kalau tidak ada surat, kalau hanya pernyataan dari rilis Istana kami akan ajukan secara resmi untuk dikeluarkan surat sebagai dasar kemanan kami melaut," ujar Riyono.