Jumat 19 Jan 2018 13:40 WIB

Aliansi Nelayan Minta Surat Resmi Penggunaan Kapal Cantrang

Surat resmi diperlukan untuk jaminan nelayan melaut

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Riyono (kedua dari kiri) dan Ketua ANNI cabang Rembang, Jawa Tengah Suyoto (baju merah) menjelaskan apa saja yang dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo di Istana mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Riyono (kedua dari kiri) dan Ketua ANNI cabang Rembang, Jawa Tengah Suyoto (baju merah) menjelaskan apa saja yang dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo di Istana mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Nelayan Indonesia (Anni) menganggap Presiden Joko Widodo memperbolehkan nelayan menggunakan kapal cantrang tanpa batas waktu dan wilayah perairan. Ketua ANNI Riyono meminta pemerintah bisa mengeluarkan surat resmi.

"Ini kan negara hukum kalau kemudian keputusan yang diberikan presiden, sudah seharusnya ditindaklanjuti dengan surat menyurat," kata Riyono, Jumat (19/1).

Sebelumnya, beberapa anggota Anni sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo membahas persoalan alat tangkap cantrang. Terkait surat resmi tersebut, Riyono menyerahkan kepada pemerintah apakah keputusan tersebut dikeluarkan lewat keputusan presiden atau langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Prinsipnya, kata dia, saat melaut maka akan ada keamanan dan kenyamanan.

Dia mengatakan paling tidak saat melaut surat tersebut bisa digunakan sebagai izin dari pemerintah. "Kalau tidak ada surat, kalau hanya pernyataan dari rilis Istana kami akan ajukan secara resmi untuk dikeluarkan surat sebagai dasar kemanan kami melaut," ujar Riyono.