Jumat 19 Jan 2018 14:12 WIB

Ketua DPR Dorong Pemerintah Menata Tata Kelola Perberasan

Tata kelola perberasan dibutuhkan mulai dari stok pangan sampai rencana impor.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPR Bambang Soesatyo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua DPR Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah segera melakukan penataan tata kelola perberasan. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah melalui Menteri Perdagangan memutuskan akan mengimpor 500 ribu ton beras dan akan mendatangkan sampai akhir Februari 2018. Padahal, Februari memasuki musim panen beras.

Menurut Bambang, pemerintah sebaiknya segera melakukan penataan tata kelola perberasan mulai dari stok pangan sampai rencana impor. "Impor itu kan dilakukan mana kala stok kita terbatas atau menipis atau kurang agar harga menjadi stabil dan daya beli masyarakat terjangkau tapi juga kita tidak boleh melakukan kebijakan yang merugikan petani," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (19/1).

Menurutnya, Komisi IV dan VI DPR yang membidangi urusan perberasan dan perdagangan juga terus melakukan pembahasan dengan pemerintah agar persoalan itu segera diselesaikan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan terutama para petani. Bamsoet, sapaan akrabnya, juga mendorong agar pembahasan kedua pihak tersebut menghasilkan jalan keluar permanen terkait persoalan tersebut. Hal ini agar persoalan kebijakan impor beras tidak kembali muncul di kemudian hari.

"Persoalan yang sekarang sedang mencuat dan kita minta Komisi IV dan VI segera melakukan rapat gabungan untuk mencari jalan keluar yang permanen. Agar ke depan tidak ada lagi kekisruhan soal beras ini antara stok pangan, stok beras dengan panen petani dan rencana impor," ujar Bamsoet.

Politisi Golkar itu juga menegaskan, posisi DPR tentu berpihak pada kepentingan rakyat sehingga jalan keluar yang harus dihasilkan tidak boleh merugikan petani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement