Jumat 19 Jan 2018 15:24 WIB

Buat Fredrich Yunadi: Hak Imunitas Advokat tidak Absolut

.

Asmar Oemar Saleh
Foto: istimewa/doc pribadi
Asmar Oemar Saleh

REPUBLIKA.CO.ID,  Asmar Oemar Saleh*

KPK menjemput paksa pengacara Fredrich Yunadi yang menjadi tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto. Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu (13/1) dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.

Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang selama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kini - setelah diperiksa 10 jam - Frederich Yunadi ditahan oleh KPK..(republika 13/1).

Enam hari kemudian di KPK Fredrich Yunadi menilai, penetapan tersangka atas dirinya yang dilakukan KPK adalah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi Advokat. Bahkan, kata Yunadi, KPK secara sengaja melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Advokat (republika 18/1).

Menurut Frederich, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dan telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hari ini (18/1) tersiar kabar bahwa dia akan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Bagaimana sebenarnya "Hak Imunitas" Advokat yang diatur dalam pasal 16 UU Advokat?

 

Dalam Pasal 16, Undang-undang (UU) Advokat,  Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.

Sementara dalam penjelasannya, Pasal 16 UU Advokat ini diuraikan: “Yang  dimaksud  dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.

"Pada tahun 2004, Mahkamah Konstitusi memperluas cakupan "Hak Imunitas" advokat ini melalui putusannya Nomor 006/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004, yang menegaskan bahwa "Ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan".

Lantas, kapan hak imunitas advokat ini tidak dapat dipakai/tidak berlaku bagi seorang advokat?

Ketika seorang Advokat dalam membela kliennya menabrak Kode Etik Advokat Indonesia, Pasal 4 (b) berbunyi, "Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya".

Juga; Pasal 6 UU Advokat menyebutkan, "Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;

6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Juga; Pasal 12, Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

Jadi, hak imunitas advokat ini harus dimaknai sebagai kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat menafsirkan hukum/UU dalam menjalankan profesinya membela hak-hak hukum kliennya.

Jika seorang advokat dalam memberi advis kepada kliennya untuk menabrak undang-undang, menasihati untuk melakukan rekayasa, dan berbuat curang, maka hak imunitas advokat itu tidak berlaku/hapus. Hak imunitas itu harus diliat dalam kerangka "iktikad baik" advokat dalam menjalankan profesinya membela hak-hak hukum kliennya.

Seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus demi tegaknya keadilan berdasar hukum.

Sebagai perbandingan, Etik dan Standar Profesi American BAR Association (ABA) - Perhimpunan Wadah Tunggal para Advokat di Amerika - menegaskan dengan detail kapan hak imunitas advokat itu tidak berlaku:

Hubungan Klien - Pengacara

Peraturan 1.2

(d) Pengacara tidak boleh menasihati klien untuk terlibat, atau membantu klien, dalam tindakan yang diketahui pengacara itu kriminal atau curang, namun seorang pengacara dapat mendiskusikan konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang diajukan oleh klien dengan menasehati atau membantu klien untuk melakulan usaha dengan iktikad baik untuk menentukan validitas, ruang lingkup, makna, dan penerapan hukum.

Peraturan 1.4

Seorang pengacara harus:

(5) Berkonsultasi dengan klien tentang batasan yang relevan mengenai tindakan pengacara saat pengacara mengetahui bahwa klien mengharapkan bantuan yang tidak diizinkan oleh aturan perilaku profesional atau undang-undang lainnya.

Misi suci Advokat yang bermartabat adalah membela kebebasan, mempromosikan/memberikan keadilan, kesempatan ekonomi, dan mempromosikan martabat manusia sebagai perwakilan nasional profesi hukum melalui peraturan hukum (ABA).

*Penulis adalah seorang advokat

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement