Jumat 19 Jan 2018 15:26 WIB

Tito: Polri tak Ingin Kriminalisasi, Ulama Tokoh Panutan

Kriminalisasi itu kalau ada perbuatan yang dia tidak diatur dalam hukum pidana setelah itu dia dipaksakan dipidanakan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Peresmian Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (19/1) dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan seluruh jajaran kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Peresmian Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (19/1) dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan seluruh jajaran kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Polri tidak pernah berkehendak melakukan kriminalisasi pada ulama. Hal ini diucapkannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpa Zulkifli Muhammad Ali.

"Prinsipnya sekali lagi, Polri tidak ingin melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Kriminalisasi itu kalau ada perbuatan yang dia tidak diatur dalam hukum pidana setelah itu dia dipaksakan dipidanakan. Itu namanya kriminalisasi," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1).

Namun, kata Tito, jika suatu perbuatan itu diatur dalam hukum pidana, maka Polri pasti akan melakukan proses penegakan hukum. Terkait kejadian yang menimpa Zulkifli, Tito mengatakan, hal tersebut terkait adanya ceramah yang viral mengandung konten yang patut dipertanyakan.

"Jadi contohnya misalnya katanya 200 juta KTP sudah dibuat di Paris, 200 juta sudah dibuat dimana, di Tiongkok dan Paris 200 juta. Datanya benar tidak? Karena ini datanya sangat berbahaya dan bisa memprovokasi publik bagi masyarakat yang tidak paham," kata Tito.