REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menelusuri dugaan adanya ribuan pemohon Paspor fiktif yang memenuhi basis data sistem antrean parpor daring Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Akibat puluhan ribu akun fiktif ini, membuat basis data permohonan paspor menjadi selalu penuh.
"Sedang ditelusuri oleh penyidik Siber terkait siapa yang secara masif mengajukan permohonan dengan alamat email yang berbeda-beda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1).
Sebelumnya sistem aplikasi antrean online paspor Ditjen Imigrasi sempat terganggu akibat adanya pendaftaran dari 72 ribu akun yang belakangan diketahui ternyata fiktif. Puluhan ribu akun fiktif ini mengganggu para pemohon akun paspor lainnya karena mereka jadi tidak bisa mendaftar akibat basis data sudah penuh.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan sudah membuat laporan terkait serangan ribuan akun fiktif tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Sudah ada surat yang ditujukan ke Unit Siber Bareskrim Polri sebagai bahan laporan," ucapnya.
Tak hanya itu, pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri pelaku yang membuat akun fiktif tersebut.