REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengakui belum mengetahui keberadaan salah satu tersangka kasus korupsi Kondensat, Honggo Wendratno. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 38 triliun.
"Tersangka HW (Honggo Wendratno) sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (19/1).
Terakhir kali, Honggo diketahui berada di Singapura untuk melakukan pengobatan. Namun, menurut Martinus, penyidik telah melakukan pencarian di Singapura melalui senior Liaison Officer (SLO) Polri yang berada di Singapura. Penyidik Polri di Singapura yakni Komisaris Besar Polisi Joko telah mendatangi alamat yang patut diduga menjadi tempat tinggal Honggo di Singapura. Namun, Honggo tidak berhasil dijumpai.
"Pada saat SLO kita di sana datangin lokasi yang patut diduga adalah tempat tinggal dan perusahaan TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama) ternyata oleh yang ada di sana menyatakan bahwa tersangka HW tiddak ada di sana yang bukan merupakan PT dari TPPI di lokasi tersebut," kata Martinus menjelaskan.
Kepolisian juga telah melakukan pemanggilan pertama dan panggilan kedua di kediaman Honggo di Pakubuwono, Jakarta Selatan. Namun, panggilan itu pun tidak dipenuhi.
Oleh karena itu, misteri keberadaan Honggo ini pun menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan upaya-upaya langkah lain dalam menemukan Honggo. Di antaranya, sudah melakukan permohonan untuk penerbitkan red notice oleh Interpol.
"Nanti tentu akan dibantu oleh kepolisian yang ada di seluruh Indonesia dan seluruh dunia," kata Martinus.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah diketahui posisinya.
Sementara Honggo Wendratno belum ditahan, terakhir kali diketahui menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Namun, Singapura melalui Akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.