REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik kepengurusan di internal Partai Hanura membuat partai tersebut terancam gagal mengikuti Pemilu 2019. Sebab, KPU akan memverifikasi semua partai politik berdasarkan kepengurusan yang terdaftar dan mendapat Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara di sisi lain kisruh Partai Hanura membuat partai tersebut terpecah menjadi dua dan saling menyandera. Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) sudah melakukan pergantian Sekjen dan telah mendapatkan SK Kepengurusan baru dari Kemenkumham. Sedangkan Hanura Kubu Daryatmo yang terpilih dalam Munaslub beraktifitas penuh di Kantor DPP Hanura dan juga mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu (Ambhara) atau Ketua Umum Daryatmo, Nurdin Tampubolon menilai tidak ada persoalan dengan kepengurusan baru Hanura pasca munaslub. Ia juga menilai, kepengurusan Hanura pasca Munaslub telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ART) partai.
"Saya kira bukan begitu, kita sekarang itu sudah melakukan kerjaan munaslub yang sudah sesuai dengan AD/ART kita, dan ini akan segera kita laporkan juga kepada kemenkumham," ujar Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (19/1).
Menurutnya, SK kepengurusan juga tidak akan menjadi persoalan bagi Hanura jika nantinya KPU melakukan verifikasi kepada partai yang sedang berkonflik tersebut. Meskipun, dalam sistem informasi partai politik (Sipol) yang diisi Hanura sebelumnya adalah kepengurusan yang belum terpecah.
"Ya, itu biasa aja itu, kan menyesuaikan aja. Yang penting daripada data yang di partai, tidak bermasalah karena itu hanya pengurus. Siapapun bisa jadi pengurus partai. Yang penting dia tidak menyalahi aturan peraturan yg berlaku di republik ini," ujar Nurdin.