Sabtu 20 Jan 2018 04:30 WIB

Menikahi Bekas Menantu Laki-Laki, Bolehkah?

Allah SWT memasukkan ibu mertua sebagai perempuan yang tidak boleh dinikahi.

Rep: Achmad Syalaby Ichsan/ Red: Agus Yulianto
Mertua dan ibu serta anaknya (Ilustrasi)
Foto: Guardian
Mertua dan ibu serta anaknya (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ikatan pernikahan merupakan hu bungan suci yang diatur dalam Alquran. Seorang lelaki bisa menikahi perempuan manapun selama bukan golongan perempuan yang dilarang untuk dinikahi. Hanya, ada beberapa kondisi yang menjadi pertanyaan kaum Muslimin.

Apabila seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan, tetapi baru beberapa bulan mereka lantas bercerai. Pasangan ini bahkan tak pernah melakukan hubungan seksual. Lantas, lelaki itu berhasrat untuk menikahi bekas mertua mantan istrinya tersebut. Pertanyaan pun menyeruak apakah mantan menantu ini boleh menikahi bekas mertuanya?

Dalam Alquran surah an-Nisa ayat 23, Allah SWT memasukkan ibu mertua sebagai perempuan yang tidak boleh dinikahi. Dalam hal ini, Imam Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat pada masa Pemerintahan Khalifah Muawiyyah. Ketika itu, Bakr ibnu Kinanah pernah menceritakan kepadanya bahwa ayahnya menikah kan dirinya dengan seorang wanita di Taif.

Bakr ibnu Kinanah melanjutkan kisahnya, "Wanita tersebut tidak kugauli sehingga pamanku meninggal dunia, meninggalkan Utrima yang juga adalah ibu si wanita itu, sedangkan ibunya adalah wanita yang memiliki harta yang banyak." Ayahku berkata (kepadaku), "Maukah engkau mengawini ibunya?" Bakr ibnu Kinanah mengatakan, 'Lalu aku bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai masalah tersebut.' Ternyata ia berkata, 'Kawinilah ibunya!'. "Bakr ibnu Kinanah melanjutkan kisahnya bahwa setelah itu ia bertanya kepada Ibnu Umar. Maka ia menjawab, "Jangan kamu kawini dia."