Jumat 19 Jan 2018 19:57 WIB

Ini Syarat untuk Miliki Rumah DP Nol Persen Pemprov DKI

Syarat utama adalah harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peletakan batu pertama pembangunan rumah susun Klapa Village di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (18/1). Ini merupakan program rumah susun dengan DP nol rupiah.
Foto: Republika/Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peletakan batu pertama pembangunan rumah susun Klapa Village di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (18/1). Ini merupakan program rumah susun dengan DP nol rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memiliki hunian melalui program "down payment" atau uang muka nol rupiah. Syarat utama adalah harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Untuk bisa memiliki hunian "down payment" (DP) nol rupiah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pembeli harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Agustino Dharmawan di Jakarta, Jumat (19/1).

Syarat kedua, menurut dia, yaitu pembeli telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Pembeli atau pasangan suami istri belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah. Syarat ketiga, sambung dia, yakni pembeli memiliki gaji atau penghasilan pokok tidak lebih dari Rp7.000.000 setiap bulan untuk Rumah Sejahtera Susun.

"Pembeli harus memiliki surat keterangan dari pengurut RT, RW dan lurah setempat yang menyebutkan bahwa pembeli berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki hunian," ujar Agustino.

Syarat terakhir, dia menuturkan, yaitu pembeli memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Nantinya, hunian DP Nol Rupiah itu akan dijual dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang segera dibentuk," ujar Agustino.

Dia mengungkapkan FLPP merupakan pembiayaan perumahan dengan skema subsidi atas kerja sama pemerintah daerah dengan bank nasional yang telah menyediakan fasilitas tersebut. Bunga yang ditawarkan cukup, yakni lima persen dan flat selama jangka waktu cicilan hingga 20 tahun.

"Dalam program itu, Pemprov DKI akan menanggung besaran DP dan bunga para pembeli. Subsidi untuk DP ditargetkan sebesar satu persen, sedangkan subsidi bunga sebesar lima persen per tahun," ungkap Agustino.

Pada Kamis (18/1) kemarin, Pemprov DKI Jakarta telah resmi memulai pembangunan hunian untuk program DP Nol Rupiah. Sebagai tahap awal, hunian tersebut dibangun di atas lahan milik salah satu BUMD DKI, yaitu PD Pembangunan Sarana Jaya yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

(Baca juga: DP Nol Rupiah: Diragukan, Diremehkan, dan Kini Terwujud)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement