REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyarankan pada Pemprov DKI Jakarta agar tetap membatasi sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pembatasan bisa melalui suatu penerbita peraturan gubernur (pergub) yang baru.
"Makanya perlu dipertanyakan lagi semua ini (aturan untuk motor masuk ke Jalan Thamrin). Jadi hanya perlu pembatasan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra kepada Republika, Jumat (19/1).
Lebih lanjut, Halim menjelaskan, pembatasan sepeda motor itu sebenarnya untuk tiga hal. Pertama, untuk mengurangi polusi. Kedua, agar masyarakat beralih ke transportasi massal. Ketiga, untuk mengurangi risiko kecelakaan sepeda motor.
Kemudian untuk usulan agar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan pergub untuk menerapkan ganjil genap bagi pengendara motor, juga merupakan hal yang tidak sulit. "Oh bisa. Kita bisa lakukan tilang. Ganjil genap untuk membatasi, biar bisa direm volume motornya," kata Halim.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mecabut larangan kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dikarenakan ia ingin warga Jakarta bisa mengaskes seluruh jalan di Jakarta. Pencabutan larangan motor itu, juga dibarengi dengan putusan MA yang membatalkan pergub pelarangan motor melintas di Jalan MH Thamrin yang diterbitkan oleh mantan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.