REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan tabung elpiji di Medan digerebek polisi. Negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah akibat tindakan ilegal ini.
Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, rumah yang digerebek berada di Jl Panglima Denai Gang Seser VII, kelurahan Amplas, kecamatan Medan Amplas. Penggerebekan dilakukan petugas pada Kamis (18/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat penggerebekan, ditemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas berisi ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg oleh pemilik rumah bernama Hermanto alias Herman," kata Ikhwan, Jumat (19/1).
Ikhwan menjelaskan, dari lokasi, petugas menemukan 80 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 17 tabung elpiji 3 kg yang berisi, lima tabung ukuran 12 kg berisi, 27 tabung kosong ukuran 12 kg, dan peralatan yang digunakan untuk pengoplosan. Kepada petugas, Herman mengaku membeli elpiji 3 kg dengan harga Rp21 ribu untuk kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg. Elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp100 ribu hingga Rp105 ribu.
"Menurut Hermanto, kegiatan pemindahan isi tabung gas tersebut sudah dilakukannya selama sekitar tujuh bulan," ujar Ikhwan.
Atas perbuatannya, Hermanto terancam dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo Pasal 1 ke-3e UU Darurat Nomor Tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi subsider Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a, b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih subsider Pasal 53 huruf d dan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp200 juta hingga Rp300 juta," kata Ikhwan.