Jumat 19 Jan 2018 22:07 WIB

RKUHP Atur Korupsi Sektor Swasta Ditangani Polri-Kejaksaan

Pasal di RKUHP atur KPK tak bisa menanggani kasus korupsi sektor swasta

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai jadwal ditargetkan selesai pada masa persidangan Februari ini. Pasal tindak pidana korupsi sektor swasta menjadi salah satu pasal yang disepakati masuk dalam RKUHP.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan pasal akan mengatur bahwa penindakan korupsi sektor swasta hanya dapat dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa penindakan KPK hanya fokus pada korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

"Hanya polisi dan kejaksaan karena UU KPK itu sekarang mengatur tindakan Tipikor oleh penyelenggara negara. Harap digarisbawahi penyelenggara negaranya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (19/1).

Menurut Arsul, jika KPK juga dimasukkan kewenangan dalam menindak korupsi sektor swasta maka harus terlebih dahulu direvisi UU kelembagaannnya terkait kewenangan.  Karena menurut Arsul, RKUHP merupakan UU yang mengatur pidana materiil dan pidana materiil perbuatan yang bisa dikriminalisasikan. Sehingga kewenangan yang dapat melakukan proses hukumnya haruslah lembaga yang diserhkan kewenangannya berdasarkan UU atau KUHAP.

"Jadi misal kalau polri menjadi penegak hukum yang mengusut semuanya karena itu dinyatakan dalam KUHAP dan UU polri. Kenapa kejaksaan bisa usut tindak pidana khusus, karena itu dinyatakan dalam UU kejaksaan," ujar Sekjen PPP tersebut.

Namun menurut Arsul, kemungkinan merevisi UU KPK tidak akan dilakukan karena kerap dianggap sebagai upaya melemahkan KPK. Karenanya, jika hendak mendapat kewenangan penindakan korupsi swasta maka KPK harus menyatakan secara resmi ke DPR setuju direvisi UU KPK.

"Sekarang kalau mau revisi UU KPK takut. Suudon mau melemahkan. Karena kalau kewenangan kelembagaan ada di UU Kelembagaan. Kenapa Polri ada, di UU Kelembagaan dan hukum acara KUHAP. Bukan di RKUHP," ujar Arsul.

Ia juga menilai tidak cukup jika acuannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai alan masuk kewenangan KPK. Menurut dia, tetap harus diatur dalam UU kelembagaan.

"Tidak bisa. Yang namanya UU Tipikor itu juga UU yang mengatur hukum pidana materiil. Sama dengan UU KUHP. Jadi lucu kalau merevisi UU Tipikor, ini seperti merevisi KUHP tapi menyisipkan kewenangan polisi kejaksaan dan KPK. Tidak bisa. Ada tempatnya sendiri," ujar Arsul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement