REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Yesmil Anwar, mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pengelola taksi daring dimintai pertanggungjawabnnya terkait kasus perampokan yang menimpa Mega Anisa (27 tahun). Korban yang sempat diancam dan diborgol ini berhak mempertanyakan prosedur keamanan yang dimiliki Uber.
"Tidak tertutup kemungkinan (dimintai) pertanggungjawabannya secara perdata. Korban kan mengalami kerugian secara psikis," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (19/1).
Perjanjian antara Uber dengan pengemudi harus ditelusuri. Apalagi ternyata yang mengoperasikan mobil bukan orang yang terdaftar di perusahaan tersebut. Yesmil mengungkapkan, kasus seperti itu sering dialami taksi konvensional yang taksinya dioperasikan oleh sopir tembak.
"Tapi kalau ini kan siapa sopirnya terpantau oleh perusahaan. Demikian juga rute yang dilaluinya," ungkap Yesmil.
Seorang karyawati sebuah bank swasta di Kota Bandung menjadi korban perampokan sopir taksi Uber yang mengemudikan mobil Toyota Avanza hitam Nopol F 1656 AM. Korban sempat diborgol oleh pelaku hingga akhirnya berhasil meloloskan diri. Pelaku diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus perampokan yang menimpa perempuan berinisial MA terjadi pada Rabu (17/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban memesan taksi daring di kawasan Jl Setiabudi dengan tujuan pulang ke rumahnya di Buahbatu. Korban yang duduk di kursi depan samping sang sopir berinisial AE (25) tak pernah curiga akan menjadi korban perampokan.
Setelah masuk pintu Tol Pasteur, tiba-tiba AE mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Dia diminta memakai borgol yang telah disiapkan oleh pelaku. Karena tak bisa mengenakannya, pelaku memasangkan borgol sambil mengancam korban dengan pisau yang ditempelkan ke lehernya.
Barang berharga milik korban, seperti ponsel, laptop, dan dompet, dirampas pelaku. Meski barang berharga sudah diambil, pelaku tetap tak menurunkan korban. Pelaku kemudian mengarahkan kendarannya menuju pintu Tol Cileunyi.
Saat mobil antre di gerbang tol, korban memanfaatkan kelengahan pelaku yang bersiap membayar tol. Korban membuka pintu mobil yang tak terkunci dan berlari menuju petugas loket untuk meminta bantuan. Pelaku yang panik kemudian kabur menuju arah Cileunyi. Korban dibantu petugas tol dan keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi kemudian melalukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku diringkus di rumahnya di daerah Sukasari. Kepada polisi pelaku mengaku nekad merampok korban karena terdesak keburuhan ekonomi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP.