REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lama disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan akhirnya bebas dari penyanderaan pada Jumat (19/1). Hal itu disampaikan dalam keterangan pada laman resmi Twitter Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Sabtu (20/1).
"Dua WNI telah bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, Jumat, 19 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 waktu setempat," kata pernyataan pers pada laman Twitter Kemlu.
Kedua WNI yang menjadi korban penyanderaan Abu Sayyaf itu bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang merupakan nelayan Indonesia asal Wakatobi. Kedua WNI tersebut sebelumnya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.
Wakil Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut.