Sabtu 20 Jan 2018 14:00 WIB

Polda Sumut: KPK Belum Koordinasi Periksa Anggota DPRD

KPK akan periksa 46 Anggota DPRD Sumut di Mako Brimob Polda Sumut

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumut Gatot Pujo Nugroho
Foto: Septianda Perdana/Antara
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumut Gatot Pujo Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumut belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait pemeriksaan yang akan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut, Jl Wahid Hasyim, Medan. Sebanyak 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 akan diperiksa di sana terkait kasus suap dan gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut saat itu.

"Saya tidak tahu dan kami juga belum terima surat pemberitahuan dari KPK terkait pemeriksaan mereka di Mako Brimob Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (19/1).

Puluhan wakil rakyat itu akan bergantian memberikan keterangan selama sepekan. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada Senin, 29 Januari hingga Sabtu, 3 Februari 2018. Rina pun menyebut, belum ada koordinasi terkait pemeriksaan yang akan menggunakan ruangan di gedung Mako Brimob itu.

"Saya sudah tanya sama Dansat Brimob Polda Sumut terkait informasi tersebut dan Dansat juga belum dapat informasi dari KPK. Yang pasti sampai saat ini KPK belum ada koordinasi dan pemberitahuanke Polda," ujar dia.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan panggilan terhadap 46 orang ini. Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut masih terkait kasus suap dan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Beberapa waktu lalu, puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini juga telah memberikan keterangan mereka terkait kasus ini.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan setidaknya 12 tersangka yang seluruhnya telah divonis dan dijatuhi hukuman. Mereka, yakni Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Lubis, Ajib Shah, Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Mereka dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan enam item. Keenamnya, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014, pengesahan APBD Sumut TA 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement