Sabtu 20 Jan 2018 19:30 WIB

KPU Bisa Atur Batas Waktu Verifikasi Faktual 12 Partai

Verifikasi faktual parpol bisa dilakukan dengan jadwal berbeda

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Hadar Nafis Gumay
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap bisa mengatur batas waktu verifikasi faktual 12 partai politik (parpol) yang calon peserta pemilu 2019 yang sudah menjadi peserta pemilu 2014. Dengan proses verifikasi faktual yang sama, peserta pemilu dapat menjadi berkualitas.

"Undang-undang (UU) (pemilu) tidak perlu diubah. Kita harus melihat, batas waktu untuk 12 parpol ini belum diatur di UU. Siapa yang mengatur? KPU bisa," jelas Anggota KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

Untuk itu, kata dia, PKPU dapat diubah dalam rangka memberikan ruang kepada 12 parpol tersebut untuk diverifikasi faktual sesuai dengan apa yang sudah ada selama ini. Hal yang perlu diubah adalah tentang jadwalnya.

"Bikin proses verifikasi faktual itu seperti yang ada selama ini, tapi dengan jadwal yang berbeda," terang dia.

Karena itu, lanjut Hadar, jangan berpandangan, batas waktu 14 bulan yang diatur dalam pasal 179 berlaku untuk semua parpol. Selama ini, kata dia, sudah berlangsung hal seperti itu.

"Waktu 2012 peserta pemilu kan juga ada perintah itu. Kami bikin dua trek. Kemudian, ada penetapan-penetapan yang menyusul karena putusan pengadilan. Kan dimasukkan juga sebagai peserta pemilu gitu," tutur dia.

Perintah Mahkamah Konstitusi (MK), ujar Hadar, harus adil dan harus sama dalam memperlakukan setiap parpol. Sehingga, proses yang berlaku untuk setiap parpol juga harus sama. Saat ini, proses verifikasi faktual yang selama ini dilakukan selama 52 hari, hanya menjadi delapan sampai sembilan hari.

"Bagaimana kita mau bisa mendapatkan satu hasil yang memang dimaksudkan dalam MK. Semua persyaratan harus dicek. Sehingga kita punya peserta pemilu yang kualitasnya baik," jelas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement