Sabtu 20 Jan 2018 18:11 WIB

Mendes Minta Pemda Percepat Perda APBD

Pemerintah mempercepat pencairan dana desa.

Alokasi anggaran daerah. ilustrasi
Alokasi anggaran daerah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta pemerintah daerah untuk mempercepat pembahasan peraturan daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Kami meminta agar daerah mempercepat pembahasan mengenai aturan APBD, sehingga pencairan dana desa tahap satu bisa dilakukan pada Januari ini," ujar Eko di Jakarta, Sabtu (20/1).

Eko menjelaskan masih ada sekitar 80 kabupaten yang belum selesai membahas peraturan daerah mengenai APBD tersebut. "Kami lagi koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendesak pemerintah daerah, agar segera menyelesaikan Perda dan juga Perbub-nya sehingga dana desa dari pusat bisa cair ke kabupaten dan berikutnya bisa cair ke desa," kata Eko.

Pemerintah mempercepat pencairan dana desa agar dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di kawasan perdesaaan. Selain itu, lanjut dia, persyaratan pencairan dipermudah yang mana format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang harus diserahkan pemerintah desa dibuat lebih sederhana.

Dia menjelaskan upaya untuk mempermudah pencairan dana desa merupakan komitmen pemerintah agar warga desa benar-benar mendapatkan manfaat dari dana desa. Menurut dia, dana desa dalam tiga tahun terakhir telah terbukti banyak membantu ketersediaan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, hingga ketersediaan sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) dan posyandu.

Pada tahun ini, dana desa akan disalurkan melalui tiga tahap yakni Januari, Maret, dan Juli. Nantinya dana desa akan dicairkan secara bertahap di mana bulan Januari sebanyak 20 persen, Maret sebanyak 40 persen dan Juli sebanyak 40 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement