Sabtu 20 Jan 2018 22:02 WIB

Dualisme Hanura, KPU Verifikasi Kubu yang Punya SK

KPU berpedoman pada parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Sekjen Partai Hanura versi Daryatmo, Sarifudin sudding(kedua Kanan) bersama kader partai Hanura usai  bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat, (19/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekjen Partai Hanura versi Daryatmo, Sarifudin sudding(kedua Kanan) bersama kader partai Hanura usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat, (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 Sigit Pamungkas menuturkan KPU berpedoman pada parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan verifikasi. Hal ini pula yang akan dilakukan ketika memverifikasi Partai Hanura, yang sedang terpecah. 

"KPU semestinya berpedoman kepada aspek legalitas, yaitu partai yang terdaftar di Kemenkumham. Selama partai di Kemenkumham tidak berubah susunan kepengurusannya, maka tidak akan terjadi perubahan," kata dia dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

Namun, kalau memang terjadi perubahan pada Surat Keputusan (SK) yang dipegang Kemenkumham karena kisruh yang terjadi pada internal parpol, KPU harus mengikuti perubahan yang terjadi berdasarkan SK yang dikeluarkan Kemenkumham itu. 

Seperti diketahui, saat ini Partai Hanura sedang dilanda masalah sebab terjadi dualisme di internal parpol. Ada Hanura kubu Oesman Sapta Odang, dan kubu Sarifuddin Sudding/Daryatmo atau kubu Ambhara yang menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa.

photo
Sebanyak 17 DPD Partai Hanura menyatakan dukungan terhadap Oesman Sapta Odang. (Republika/Febrianto Adi Saputro)

Waketum Partai Hanura kubu Oso, Gede Pasek Suardika, menilai Munaslub yang digelar kubu Ambhara itu tidak sah. "Kegiatan apapun yang sekarang berlangsung kemudian dikonfirmasi kepada kami, itu kami katakan tidak ada urusan dengan DPP Partai Hanura yang sah diakui oleh negara," kata dia.

Pasek pun mengimbau kepada kubu Sudding untuk kembali ke kubu Oso yang menurut pernyataannya memiliki SK Kemenkumham. Pasek menilai dinamika dalam berpolitik adalah sesuatu hal yang biasa terjadi. "Mari sama-sama kembali kita membangun dengan formasi sudah ada," papar dia.

Terkait dengan tuduhan terhadap Oso yang menyebutkan melakukan penggelapan uang partai sebesar 200 miliar, Pasek menegaskan hal itu tidak tepat. "Tolong hati-hati menuduh kalau enggak ada bukti yang kuat, itu berbahaya bisa pidana," ujarnya.

Hanura kubu Sudding atau Daryatmo menggelar Munaslub di Cilangkap, Jakarta Timur. Dalam Munaslub itu, mereka menunjuk Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Alasan pemilihan ketum itu, karena kubu Sudding atau Daryatmo telah memecat Oso dari jabatan ketua umum dengan dugaan penyelewengan uang partai. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement