Sabtu 20 Jan 2018 22:55 WIB

Anggota Panja RUU KUHP Bantah Ada Lima Fraksi Setujui LGBT

Masing-masing fraksi baru akan menyatakan sikapnya pada 28 Januari mendatang

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Hazliansyah
Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di gedung Nusantara II, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di gedung Nusantara II, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) T. Taufiqulhadi membantah kabar yang mengatakan ada lima fraksi menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP sudah semuanya dibahas. Namun, masing-masing fraksi baru akan menyatakan sikapnya pada 28 Januari mendatang," kata anggota Panja RUU KUHP sekaligus anggota Timus itu saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (20/1).

Ia mengatakan, selama beberapa bulan terakhir ini, RUU itu berada di tangan Timus (Tim Perumus).

"Jumat kemarin, tugas Timus sudah selesai. Jadi RUU KUHP sudah dibahas semua," kata Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi menerangkan, setelah itu, RUU KUHP akan dibawa ke rapat kerja (raker) Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Apabila dalam raker tersebut semua fraksi menyetujui, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna masa sidang saat ini dan kemudian disahkan.

"Jika paripurna berhasil mensahkan, maka Indonesia akan memiliki KUHP produk sendiri untuk pertama kali. KUHP sekarang ini diberlakukan oleh Belanda 20 tahun sebelum (Indonesia) merdeka," terang dia.

Terkait LGBT, lanjutnya, Timus sepakat untuk membawanya ke dalam raker nanti. Pada raker itulah nantinya akan dapat dilihat sikap masing-masing fraksi soal LGBT di RUU KUHP.

"Jadi, pendapat bahwa ada lima fraksi yang telah setuju LGBT adalah tidak benar," lanjut Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi pun menuturkan, sejauh ini, yang hampir disepakati bersama adalah praktik homoseksual akan dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah. Hukuman pidana juga berlaku apabila hal tersebut dilakukan dengan kekerasan.

"Disepakati juga di Timus, praktik homoseksual akan dipidana jika dilakukan di depan umum, bukan secara klandestine seperti pesta seksual secara terbuka," ujarnya.

Ia menerangkan, mereka juga akan dipidana apabila menyebarkan kegiatan tersebut melalui video. Demo yang dilakukan di depan umum yang dimaksudkan untuk mendukung LGBT seperti di negara-negara Barat, dengan berciuman sesama jenis di depan umum, juga dapat dipidanakan.

"Demo seperti di Barat, yang melakukan demo sambil berpelukan dan berciuman. Itu arti praktik homoseksual di depan umum," jelas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement