REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Fahira Idris mengaku tidak kaget dengan pernyataan bahwa fraksi-fraksi di DPR setuju minuman beralkohol dijual di warung. Parpol pendukung penjualan bebas minuman beralkhohol dan perluasan pidana zina, harus dihukum oleh publik.
Soal adanya dukungan terhadap penjualan bebas minuman beralkhohol, menurut Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Fahira Idris, sudah tergambar dari tidak jelasnyanya nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB).
"RUU LMB yang sudah dibahas bertahun-tahun oleh Pansus dan ditargetkan disahkan pada Juni 2016. Namun, hingga sekarang tidak jelas perkembangannya,” kata Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Fahira Idris, dalam siaran persnya, AHad (21/1).
Hal ini, kata dia, senada dengan desakan perluasan pidana zina, yang masih ditentang sejumlah fraksi. Masyarakat mendesak zina diberlakukan merata. Tidak hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, tetapi juga untuk mereka yang belum terikat perkawinan serta bagi mereka yang melakukan hubungan intim sesama jenis.
Jika benar nanti undang-undang membolehkan miras dijual di warung-warung, termasuk jika hubungan intim sesama jenis tidak dipidana, Fahira mengajak masyarakat menghukum partai politik.
"Jangan pilih parpol yang dalam pembahasan kedua RUU ini pro miras dan menolak perluasan pidana zina dalam RUU KUHP, termasuk caleg-calegnya dan calon presidennya pada Pemilu 2019,” kata Fahira.
Bagi Fahira yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, pengesahan RUU LMB yang molor bertahun-tahun, sudah membuktikan bahwa banyak fraksi yang tidak sepakat miras menjadi barang terlarang. Begitu juga perluasan pemidanaan zina yang hingga detik ini masih ada fraksi yang menginginkan hanya untuk mereka yang sudah terikat perkawinan atau sama dengan yang sudah diatur dalam KUHP.
Jika ada anggota atau fraksi DPR yang setuju miras dijual di warung-warung mungkin perlu dicek kesehatan jiwa dan pikirannya. "Selain itu, menganggap perzinahan sesama jenis dan mereka yang belum terikat perkawinan tidak bisa dipidana, sama saja Anda melegalkan hubungan intim sesama jenis, kumpul kebo dan seks bebas. Ini sama saja mengajak perang umat," kata Senator Jakarta ini.
Fahira berharap semua elemen bergerak mengawasi pembahasan RUU LMB dan RUU KUHP dengan memusatkan perhatiannya tidak hanya kepada DPR, tetapi juga kepada Pemerintah. Masyarakat harus terus bersuara untuk mengingat DPR dan Pemerintah untuk tidak main-main dalam membahas kedua RUU ini.