Ahad 21 Jan 2018 14:01 WIB

Usai Insiden Penembakan, Lipss Club akan Ditutup?

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memeriksa dokumen-dokumen perizinan Lipss Club.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Muhammad Subarkah
Lokasi penembakan yang dilakukan oknum polisi di Jalan Sukasari, Bogor Timur.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Lokasi penembakan yang dilakukan oknum polisi di Jalan Sukasari, Bogor Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menyusul terjadinya kasus pertikaian yang berujung penembakan di Lipss Club Bogor, Jalan Sukasari, Bogor Timur, Sabtu (20/1), Wali Kota Bogor, Bima Arya, menegaskan tidak akan memperpanjang izin tempat hiburan malam bermasalah. Kasus terjadi pada Sabtu sekira pukul 02.00 yang menyebabkan satu korban tewas dan satu luka parah.

Keputusan ini disampaikan Bima saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam, termasuk Lipss Club, Sabtu malam. Saya menerima laporan, apa yang sudah terjadi. Lalu saya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. Saya mendukung langkah kepolisian yang cepat untuk menutup ini, dikasih police line untuk keperluan investigasi atau pengusutan," ucapnya.

Tapi, saat ingin memastikan aktivitas di dalam Lipss Club, pintu justru dalam kondisi terkunci. Area di sekitarnya pun gelap, tidak menunjukkan ada kegiatan malam, terbilang kontras dengan kondisi biasanya di mana pada akhir pekan, klub biasa ramai pengunjung.

Terlepas dari itu, Bima menjelaskan, tujuannya ke situ adalah untuk memeriksa dokumen-dokumen perizinan guna mengkaji langkah-langkah tepat yang akan dilakukan. Karena tempat ini sudah beberapa kali menimbulkan persoalan. Lebih banyak mudharatnya. Mengganggu ketertiban umum. Sebaiknya dalam jangka panjang tidak beroperasi lagi," ucapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan, setelah ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memeriksa dokumen-dokumen perizinan Lipss Club ke dinas terkait, termasuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Apabila diketahui sudah tidak berlaku, Herry menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan langkah untuk tidak memperpanjang. Tapi itu tentu setelah melalui diskusi dan kajian dengan pihak lain, termasuk Muspida dan kepolisian, ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/1).

Tapi, kalaupun jangka waktu usahanya masih berlaku, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk menghentikan izin tempat hiburan malam. Di antaranya apakah aktivitas di dalamnya pernah meresahkan masyarakat atau tidak. Jika terbukti, faktor ini akan memberatkan klub dan meningkatkan kemungkinan untuk segera ditutup.

Herry memperkirakan, proses pengambilan keputusan ini akan berlangsung dua sampai tiga pekan. Kami lihat TDUP, rapat dengan pihak lain, panggil pihak bersangkutan kemudian memutuskan pembekuan atau tidak sampai keputusan perpanjangan atau tidak, ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement