Ahad 21 Jan 2018 13:30 WIB

Yasonna Dukung Bareskrim Usut Pemohon Fiktif Paspor Daring

Menkumham menyesalkan adanya 70 ribu lebih pemohon paspor fiktif

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Pemeriksaan Yasonna. Mentri Hukum dan Ham RI atau Mantan Anggota Komisi II DPR RI Tahun 209 - 2014 Yasonna Laoly  usai memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pemeriksaan Yasonna. Mentri Hukum dan Ham RI atau Mantan Anggota Komisi II DPR RI Tahun 209 - 2014 Yasonna Laoly usai memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyesalkan adanya temuan Direktorat Jenderal Keimigrasian yang menemukan 70 ribu lebih pemohon paspor fiktif dalam sistem paspor daring. Ia pun meminta agar Bareskrim terus mengusut pihak-pihak yang mengganggu pelayanan masyarakat tersebut.

"Makanya saya minta Bareskrim mengusut. Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dan sudah ada indikasi bebrapa orang terkait ini dan harus kita lakukan supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak baik untuk pelayanan masyarakat," kata Yasonna di Monumen Nasional, Gambir, Jakarta, Ahad (21/1).

Yasonna menyebutkan adanya kemungkinan orang yang tidak menyukai sistem daring Direktorat Jenderal Keimigrasian. Dengan mengganggu sistem tersebut akhirnya berpotensi memberikan preseden buruk terhadap kinerja Keimigrasian. Padahal, pihaknya sudah bekerja memberikan pelayanan bagi masyarakat.

"Ini kepentingan publik, bukan kepentingan imigrasi. Kasihan rakyat mau mendaftar paspor online, kita buat aplikasi tapi kena bajak," ujar Yasonna.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan komunikasi sudah dilakukan oleh Ditjen imigrasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Saat ini, proses tersebut sedang di dalami oleh penyidik. "Tentu penyidik masih bekerja dan melakukan pendalaman, hal apa yang menyebabkan, bagaimana modus, lalu motifnya apa," kata Iqbal.

Keimigrasian menemukan adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor sehingga menggangu masyarakat yang akan mengajukan permohonan online. Hasil investigasi Keimigrasian menunjukan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran daring dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis.

Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif, hingga ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4000 lebih dalam sekali pendaftaran oleh satu akun saja. Akibatnya berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tetsebut.

Terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak tanggal 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi, sehingga pada Februari 2018 aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan setelah terlebih dahulu didaftarkan di google apps.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement