REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah menyatakan akan mengajukan Perpres kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga sudah sejak lama mendorong Inpres Nomor 3 Tahun 2014 diganti menjadi Perpres.
Namun, Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor belum mengetahui kapan Jokowi akan mengeluarkan Perpres tersebut. Yang jelas, menurut dia, Jokowi sangat setuju jika gaji ASN dipotong untuk zakat.
"Kami tidak tahu kapan itu keluar (Perpres), tapi presiden sendiri secara verbal itu sangat setuju. Sebab, penggunaannya ini bukan untuk infrastruktur, tapi untuk kemiskinan dalam semua bentuknya," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (21/1).
Zainulbahar mengatakan, Baznas selama ini juga telah mengadakan berbagai macam program untuk memberantas kemiskinan. Dengan adanya dana zakat yang dikumpulkan melalui ASN tersebut, nantinya akan dapat mempercepat dalam memberantas kemiskinan.
"Namun jika ada ASN yang menolak untuk dipotong gajinya untuk zakat dapat mengajukan penolakan melalui surat," ucapnya
Sebagai lembaga negara, Baznas harus mempunyai kekuatan hukum untuk memastikan gerakan-gerakan ataupun kegiatan Baznas yang terukur dan tepat sasaran. Selama ini, menurut dia, dana zakat yang dikumpulkan salam setiap tahun hanya sekitar Rp 200 miliar.
Namun, dengan adanya zakat dari pemotongan gaji ASN, nantinya Baznas bisa mengumpulkan triliunan rupiah. "Jadi sekatang mulai digencarkan. Selama ini dalam satu tahun cuma Rp 200 miliar. Tahu-tahu sekarang ada Rp 10 triliun yang harus dikelola. Jadi untuk menyalurkannya tidak gampang juga agar tepat sasaran," ucap Zainulbahar.
Karena itu, menurut dia, Baznas harus mempersiapkan diri untuk mengelola uang sebesar itu. Menurut dia, mulai saat ini Baznas harus mulai memperbaiki sistem dan menyiapkan SDM yang terdidik.
"Sebab kalau perpres keluar, tidak lama uang sudah masuk itu. Jadi persiapan harus mulai sekarang," kata Zainulbahar.
Sebelumnya, Kementerian Agama akan mengajukan Perpres tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Indonesia. Perpres ini akan memperkuat peraturan agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dipotong 2,5 persen untuk zakat. Selama ini peraturan tentang optimalisasi zakat itu hanya menggunakan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Di kementerian baru akan memperoses peraturan baru berkaitan dengan konsep Inpres ke Perpres yang sementara kami akan FGDkan. Karena konsepnya sudah dibuat oleh Baznas," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Muhammadiyah Amin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/1).