REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Hanura kubu Daryatmo/ Sarifuddin Sudding akan memberhentikan Oesman Sapta Odang (Oso) secara tidak hormat dari status keanggotaan partai, setelah sebelumnya Oso diberhentikan oleh kubu tersebut dari jabatan ketua umum. Pemecatan ini karena Oso dinilai telah menyimpangkan uang partai.
"Kami DPP di bawah Daryatmo dan Sarifuddin Sudding sebagai Ketum dan Sekjen akan memberhentikan secara tak hormat kepada Pak Oesman Sapta," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu Sudding Sudewo di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (21/1).
Sudewo menjelaskan, fakta telah menyatakan bahwa Oso terindikasi kuat melakukan pelanggaran keuangan partai karena menggunakan kekuasaannya sebagai Ketum Hanura untuk meminta dan menarik uang dari berbagai pihak. Uang tersebut kemudian disimpan di rekening Oso melalui Oso Sekuritas.
"Pemberhentian sebagai anggota Partai Hanura ini kami lakukan untuk menegaskan supaya tidak berimplikasi kepada kelembagaan Partai Hanura," katanya.
Sudewo mengatakan total uang yang dikumpulkan itu diduga kuat berasal dari berbagai sumber. Ada yang dari calon-calon kepala daerah yang berhubungan langsung dengan Oso, dana Kesbangpol, dan dana partisipasi dari anggota DPR ataupun DPRD. Totalnya berkisar Rp 200 miliar.
Sudewo pun mengaku memiliki alat bukti yang kuat atas tuduhannya. Bahkan, orang yang diminta atau diperintah oleh Oso untuk mengambil dan mengirim uang itu ke Oso Sekuritas, siap memberikan kesaksian. Orang tersebut, kata dia, adalah Beni Prananto yang sebelumnya merupakan Bendahara Umum Partai Hanura.
"Uang itu masuk ke rekening Oso Sekuritas, dari rekening Beni Prananto, yang dulunya sebagai bendahara umum, yang dapat perintah dari Pak Oso untuk mengambil dan memasukan uang itu," tegasnya.