Ahad 21 Jan 2018 18:36 WIB

Menhub: Polisi akan Langsung Tilang Truk Kelebihan Muatan

Truk dituding sebagai penyebab macet dan kerusakan jalan di jalur Jakarta-Bandung.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan polisi akan menilang truk yang membawa kelebihan muatan barang saat melaju di jalur Jakarta-Bandung. Selama ini, kendaraan tersebut dituding sebagai penyebab macet dan kerusakan jalan.

"Kalau sebelumnya tilang diberlakukan sewaktu-waktu saja tetapi mulai minggu depan akan diberlakukan tilang setiap hari bagi truk yang melanggar muatan barang," kata Menhub Budi Karya kepada pers di Cikarang, Jawa Barat, Ahad (21/1).

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan usai menhub rapat koordinasi dengan Jasa Marga, Kakorlantas, Dinas Perhubungan Jawa Barat, pengusaha angkutan membahas truk bermuatan lebih jalur Jakarta-Bandung. Menurutnya, selama ini besaran tilang terlalu kecil yaitu hanya Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

Seringkali, tilang itu diabaikan oleh pemilik truk atau sopir karena dianggap terlalu kecil saat didenda di pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari hasil pemeriksaan acak terhadap lima truk yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Kakrolantas sebelum rapat koordinasi, ditemukan kesemuanya melanggar kelebihan muatan barang.

Akibat terlalu kecil denda tilang, kata menhub, banyak truk yang melakukan pelanggaran apalagi razia kendaraan yang mengangkut barang tidak dilakukan setiap saat. "Nanti kalau setiap hari kena tilang dan denda karena melanggar kelebihan muatan, mereka lama-lama akan bosan juga sehingga akan menurunkan beban muatan sesuai ketentuan," katanya.

Dia menambahkan rekomendasi lain yang akan diusulkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian adalah pembagian empat jalur. Yakni, jalur satu hanya diperuntukkan bus bermuatan lebih 30 orang, jalur dua hanya untuk truk, dan jalur tiga dan empat untuk mobil pribadi.

Menhub mengatakan, rekomendasi lain yang akan diusulkan adalah penetapan waktu beroperasinya truk yang hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 09.00. Mengenai penetapan waktu beroperasinya truk tersebut, Menhub Budi Karya berdalih hal itu lazim dilakukan oleh sejumlah negara serta tidak terlalu berpengaruh dengan biaya operasional.

"Untuk jangka panjang rekomendasi lain yang akan disampaikan adalah menetapkan nomor genap ganjil untuk truk yang bisa beroperasi di tol Jakarta-Bandung," katanya.

Sejumlah rekomendasi tersebut diputuskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, karena menilai jalur Jakarta-Bandung saat ini tidak nyaman untuk pengguna jalan akibat banyaknya truk yang melintas melebihi muatan sehingga jarak tempuh mencapai 5 jam lebih. "Jalur itu sudah mengesampingkan rasa aman dan nyaman sehingga perlu dikeluarkan aturan agar truk bermuatan lebih tidak lagi melintas," katanya.

Dia minta agar penmilik dan sopir truk mau menaati peraturan tidak melanggar ketentuan muatan barang karena hal itu tidak hanya merugikan pengguna jalan lain. Hal tersebut juga menyebabkan jalan aspal dan beton cepat rusak yang membahayakan pengguna lain.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement