REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Manajemen PT PLN (Persero) Area Jayapura mengungkapkan hingga akhir 2017, jumlah tunggakan pelanggan Jayapura mencapai Rp31,8 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan nilainya pada 2016 yang sebesar Rp24 miliar.
"Kondisi yang ada saat ini, masyarakat (pelanggan) yang melakukan pembayaran lancar itu hanya Rp 17,3 miliar, sedangkan yang menunggak Rp31,8 miliar," ujar Manajer PLN Area Jayapura, John S Yarangga, Ahad (21/1).
Ia menjelaskan pelanggan lancar juga masih ada yang dikategorikan menunggak, lalu ada pelanggan dengan piutang ragu-ragu atau pelanggan yang telah dibongkar akan tetapi piutangnya belum dihapus sebesar Rp 14 miliar.
"Ada juga pelanggan dengan tagihan susulan yang artinya tanggung jawab pelanggan yang harus dibayar itu masih ada sebesar Rp 254 juta," kata dia.
Menurut John, total tunggakan sebesar Rp 31,8 miliar tersebut melibatkan 201.000 pelanggan.
Jika di bandingkan dengan 2016, kondisi tersebut mengalami peningkatan dari sisi tunggakan ragu-ragu. "Piutang ragu-ragu yang pada 2016 hanya Rp 6 miliar, naik menjadi Rp14 miliar, yang sebelumnya dikategorikan lancar, dipindahkan menjadi kategori ragu-ragu," katanya.
John mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan ke dewan komisaris pusat untuk melakukan penghapusan terhadap pelanggan yang berstatus piutang ragu-ragu, akan tetapi hingga kini hal tersebut belum dilakukan.
Selain itu, ada juga masyarakat atau pelanggan yang memakai listrik secara ilegal yang telah dijadikan sebagai Target Operasi (TO) sebanyak 257 ribu pelanggan dengan KWh sebesar 7,9 juta KWh, yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 7,4 miliar.