Ahad 21 Jan 2018 21:05 WIB

KPU Semarang Prediksi 100 Ribu Pemilih Belum Terdaftar

Ada 100 ribuan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektonik

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memprediksi ada sekitar 100 ribu warga yang belum terdaftar sebagai pemilih karena belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Itu informasi yang kami dapat dari hasil rakor dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ada 100 ribuan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektonik," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Ahad (21/1).

Ia mengatakan data yang digunakan KPU merupakan data kependudukan dari Disdukcapil Kota Semarang yang telah melakukan perekaman KTP-el, sehingga dimungkinkan belum banyak yang terdaftar karena belum melakukan rekam KTP-el. Sebagaimana persyaratan sebagai pemilih, dia mengatakan, harus memiliki e-KTP, atau Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan telah melakukan perekaman data KTP-el dari Disdukcapil. Tetapi sementara ini pihaknya mendasarkan pada KTP-el.

Berdasarkan data dari Disdukcapil Kota Semarang yang menyebutkan sekitar 100 ribuan warga belum rekam KTP-el, dia mengatakan, dimungkinkan mereka belum pula terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. "Makanya, dari data itu sekitar 100 ribuan warga perlu dicek kembali. Mulai 20 Januari lalu, sesuai instruksi dari KPU pusat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data secara serentak, termasuk di Kota Semarang," katanya.

Artinya, kata dia, kegiatan coklit yang dilakukan KPU Kota Semarang menjadi momentum untuk membantu Pemerintah Kota Semarang, dalam kaitan ini Disdukcapil untuk menemukan masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el. "Dari coklit bisa diketahui karena petugas kami membawa formulir daftar kependudukan yang diambil dari Disdukcapil Kota Semarang, kemudian dicocokkan dengan kondisi di lapangan yang bersangkutan," katanya.

Ia menyontohkan kemungkinan adanya warga yang namanya belum terdaftar bisa diketahui, termasuk warga yang mungkin sudah meninggal dunia, atau sudah pindah domisili juga diketahui sehingga bisa dicoret dari data tersebut. "Kalau ada nama yang belum (terdaftar, Red), bisa dimasukkan hari ini. Kemudian, kalau ada yang pindah, meninggal dunia, dan sebagainya tetapi baru diketahui sekarang ini bisa dicoret. Coklit berlangsung sampai 18 Februari 2018," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement