Senin 22 Jan 2018 06:12 WIB

Penggiat Keluarga Berjuang Agar Pasal LGBT Masuk dalam KUHP

Euis mengatakan terdapat gerakan sistematis dari kelompoik LGBT

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Guru Besar Departemen Ilmu Keluarga IPB, Euis Sunarti
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Guru Besar Departemen Ilmu Keluarga IPB, Euis Sunarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar IPB Bidang Keluarga, Euis Sunarti mengajak seluruh komponen masyarakat Indonesia meminta kepada DPR RI untuk mengatur regulasi pelarangan LGBT baik yang dilakukan antar orang dewasa, antar dewasa dengan anak dan antar anak-anak. Termasuk yang dilakukan karena adanya paksaan maupun dilakukan dengan sukarela dan suka sama suka.

"Saya dan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia mengajak seluruh komponen bangsa meminta DPR untuk mengakomodir aspirasi tersebut," ujar Euis saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/1).

Saat ini, sambung dia, pihaknya sedang berjuang di "Senayan" dan fokus bagaimana pasal larangan LGBT bisa masuk ke dalam KUHP. Berbagai cara pun dilakukan, seperti memberikan masukan ke tim perumus, melobi setiap fraksi yang ada di DPR. Kemudian mendorong berbagai elemen membuat surat ke Komisi III DPR.

"Kami juga mendorong masyarakat luas sampaikan aspirasinya dan yang pasgi membangun opini di media. Karena saat ini kami sedang berjuang di "Senayan"," ujarnya.

Euis menambahkan, terdapat gerakan sistematis dari kaum LGBT, kebanyakan mereka mencari anak remaja untuk dijadikan pasangannya. "Kami melihat yang disebut gerakan sistematis. Itu karena memang ada upaya, dari awalnya sekadar perlindungan di antara mereka, kemudian mereka ingin diakui. Kemudian, banyak orang tua yang rentan tidak bisa melindungi anaknya," jelasnya.

Euis menambahkan, hal itulah alasan mengapa pihaknya terus memperjuangkan adanya landasan hukum untuk melarang perilaku LGBT. "Dan kami meminta, hanya meminta, pasalnya kan sudah ada tinggal perluasan maknanya," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement