Senin 22 Jan 2018 07:26 WIB

Irak Hukum Mati Wanita Jerman karena Bergabung dengan ISIS

Dirinya dilaporkan melarikan diri dan memilih bergabung dengan ISIS.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Winda Destiana Putri
ISIS
Foto: VOA
ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pengadilan di Irak telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita asal Jerman. Dirinya dilaporkan melarikan diri dan memilih bergabung dengan ISIS.

Pengadilan di Baghdad menghukum wanita yang tidak disebutkan namanya itu karena telah memberikan dukungan logistik dan bantuan kepada kelompok teroris untuk melakukan kejahatan. Pengadilan juga telah memerintahkan untuk melakukan eksekusi.

 

"Wanita tersebut mengakui bergabung dengan ISIS setelah melakukan perjalanan dari Jerman ke Syria dan kemudian ke Irak bersama kedua putrinya. Dua anak perempuannya kemudian menikahi militan kelompok tersebut," ujar Juru bicara Dewan Kehakiman Agung Abdul-Sattar Bayrkdar dilansir dari The Independent, Senin (22/1).

 

Wanita tersebut awalnya tinggal di Mannheim, Jerman, sebelum melakukan perjalanan ke Syria. Namun dirinya malah dilaporkan berasal dari Maroko. Wanita ini juga diyakini berada di antara sejumlah wanita yang pada bulan Juli 2017 ditangkap setelah pertempuran Mosul ketoka pasukan Irak mendorong ISIS keluar dari kota tersebut.

 

"Dia akan menghadapi hukuman gantung, namun masih bisa mengajukan banding atas hukumannya," ujar Bayrkdar.

 

Pasukan Irak sendiri telah menahan sejumlah wanita asing setelah mereka mengusir ISIS dari bekas wilayahnya di Irak utara dan tengah. Dari data yang diterbitkan Grup Soufran, diperkirakan lebih dari 27.000 pejuang asing, termasuk didalamnya 6.000 orang Eropa, telah melakukan perjalanan ke Irak dan Suriah sejak awal Arab Spring tahun 2011 namun tidak semuanya bergabung dengan ISIS.

 

Seorang pejuang ISIS asal Rusia dijatuhi hukuman mati di Irak tahun lalu karena bergabung dengan kelompok tersebut. Sementara salah satu dari mereka yang sedang dipenjara dan menunggu persidangan adalah remaja asal Jerman, Linda Wenzel. Dirinya melarikan diri ke Syria saat berusia 15 tahun.

 

Wenzel juga akan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah membantu ISIS. Otoritas Irak mengatakan dirinya mengaku bekerja sebagai penembak jitu selama pertempuran, namun Wenzel mengklaim dirinya kebanyakan membantu sebagai pembantu rumah tangga.

 

Irak sendiri memgumumkan kemenangannya bulan lalu atas ISIS yang pernah menguasai hampir sepertiga wilayah mereka pada tahun 2014. Namun kelompok teror tersebut masih terus melakukan pemboman dan serangan lainnya di negara tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement