REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Advokasi Muslim (TAM) Jonru, Djudju Purwantoro, menyampaikan persidangan keempat Jonru akan digelar hari ini, Senin (22/1) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang keempat tersebut dengan agenda Putusan Sela akan membuktikan apakah dakwaan Jaksa telah memenuhi sarat formil dan sarat materiil sesuai Pasal 143 KUHAP atau tidak.
Namun, kata Djudju, berdasar nota keberatan (eksepsi) yang disampaikannya pada sidang kedua lalu, pihaknya telah menemukan banyak kecacatan formil yang tidak dipenuhi dalam dakwaan Jaksa. Oleh karena itu sebenarnya telah cukup alasan hukum Majelis Hakim patut menerima eksepsinya.
Kemudian apabila eksepsi mereka ditolak maka akan timbul kekacauan hukum pada agenda pemeriksaan pokok perkara. Djuju menilai bagaimana akan membuktikan suatu perbuatan (materiil) jika aspek formilnya banyak kecacatan.
"Karena itu kami meyakini Majelis Hakim menerima eksepsi kami dengan putusan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima," tuturnya.
Persidangan hari ini, Djuju berharap seluruh pihak baik Jaksa maupun Majelis Hakim bersikap fair, adil dan objektif dalam memeriksa perkara ini. Karena, di matanya, Jonru bukanlah seorang krimimal, melainkan korban kriminalisasi yang dibungkam oleh penguasa akibat nalar kritisnya terhadap penguasa.
Selanjutnya, Djuju percaya, upaya-upaya kediktatoran penguasa saat ini terhadap para Ulama dan aktivis yang dikriminalisasi akan berakhir dengan kekalahan melalui jalur hukum yang adil, independen dan bijaksana.
"Masyarakat telah melihat bagaimana kezholiman merajalela melanda Indonesia, dengan menggunakan UU ITE sebagai upaya membungkam kebebasan menyuarakan kebenaran dan keadilan," tutup Djuju.