REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus merintangi penyidikan kasus KTP-elektronik. Pada Senin (22/1), selain menjadwalkan pemeriksaan untuk istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dan Advokat Sandy Kurniawan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Glen S Dunda. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (22/1).
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan rompi tahanan.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yunadi dan Bimanesh sebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.