Senin 22 Jan 2018 14:31 WIB

BKSDA Aceh Sita Siamang Peliharaan Warga

Warga itu tak tahu jika hewan yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi

Seekor Owa besar sumatera atau Siamang bergelantungan di atas pohon
Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Seekor Owa besar sumatera atau Siamang bergelantungan di atas pohon

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita seekor siamang (symphalangus syndactilus) yang selama ini dipelihara warga. Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Aceh Kurniady di Banda Aceh, Senin (22/1) mengatakan siamang tersebut diamankan dari rumah warga di Gampong Lhong Cut, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Siamang tersebut diamankan dari warga yang selama ini memeliharanya, yakni bernama Ibrahim pada Ahad (21/1). Warga tersebut tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi," kata Kurniady.

Kurniady menyebutkan siamang yang disita tersebut berjenis kelamin jantan dan berusia 12 tahun. Berdasarkan informasi dari bersangkutan, siamang tersebut dipelihara sejak kecil.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Aceh itu menyebutkan, siamang merupakan satwa dilindungi seperti diatur undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. "Sebelum disita, kami menyampaikan kepada warga yang memeliharanya bahwa siamang merupakan satwa dilindungi. Hingga akhirnya, warga tersebut menyerahkannya secara suka rela kepada petugas BKSDA," katanya.

Selanjutnya, siamang tersebut dibawa petugas ke tempat karantina guna pemeriksaan kesehatan. Rencananya, siamang tersebut akan dilepasliarkan ke habitatnya.

Kurmiady menyebut, keberadaan siamang di Aceh masuk kategori terancam. Siamang bisa ditemukan mulai dari kawasan hutan di Kabupaten Aceh Besar hingga Aceh Tamiang dan Kota Subulussalam yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement