REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyumas , dipadati ratusan pengunjung yang hendak mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), Senin (22/1). Mereka yang memadati halaman kantor kebanyakan berasal dari kalangan ibu, sambil membawa anaknya yang masih mengenakan seragam sekolah dasar.
''Anak saya sekarang sudah kelas VI. Kami hendak mengurus KIA, karena katanya untuk mendaftar sekolah lanjutan harus memiliki KIA,'' kata Nurani, seorang ibu warga Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.
Hal itu juga dibenar beberapa orang tua lainnya, yang hendak mengurus KIA bagi anaknya. Kebanyakan yang mengurus KIA, dari kalangan orang tua yang memiliki anak hendak masuk SD, tamat SD hendak melanjutkan SMP, atau anak SMP yang hendak melanjutkan ke SMA.
Terkait hal itu, Kepala Disdukcapil Banyumas, Kartiman, mengakui sejak beberapa hari terakhir, kantornya memang banyak kedatangan orang tua yang hendak mengurus KIA anaknya. ''Mereka termakan kabar bohong bahwa untuk melanjutkan sekolah, harus melampirkan KIA,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, dalam penerimaan siswa baru pertengahan tahun 2018 ini, tidak ada kewajiban calon siswa baru harus melampirkan KIA. ''Saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan apakah benar mengeluarkan aturan seperti itu? Jawabnya tidak benar,'' katanya.
Bahkan Ratimin juga menyebutkan, dari keterangan beberapa orang tua yang mengurus KIA, ada juga yang mengaku mengurus kartu tersebut karena menjadi persyaratan untuk menerima bantuan dalam Program Keluarga Harapan dan juga menjadi syarat saat mengikuti lomba antar sekolah. ''Semua itu hoax atau tidak benar. KIA sejauh ini baru sebatas kartu identitas anak saja. Tidak menjadi persyaratan untak hal-hal tadi,'' tegasnya.
Dia menyebutkan, untuk masalah kepemilikan KIA tersebut, memang belum terlalu diwajibkan. Namun sebagai warga negara, sebaiknya memang memiliki KIA. Meski pun tidak menjadi persyaratan berbagai keperluan, namun kalau anak memiliki KIA, akan mudah dilacak identitasnya. Atau bisa juga membuka tabungan atas namanya sendiri di bank, karena sudah memiliki KIA.
Menurutnya, anak-anak yang bisa memiliki KIA adalah anak dari usia satu hari hingga 17 tahun. KIA bagi anak di bawah usia lima tahun tidak disertai foto, yang di atas lima tahun sudah memakai foto. ''Dalam KIA tersebut, tercantum nama anak bersangkutan, nama orang tua dan nomor akte kelahirannya,'' jelasnya.
Untuk itu, lanjut Kartiman, persyaratan mengurus KIA hanya melampirkan fotokopi akte kelahiran dan kartu keluara. Untuk mendapatkan KIA, tidak dipungut biaya alias gratis.
Dia menyebutkan, untuk kebutuhan pembuatan KIA, pihaknya sudah menyiapkan stok sebanyak 132 ribu blangko. Bahkan pada tahun anggaran 2018 ini, pihaknya juga sudah mengajukan anggaran untuk pembuatan blangko KIA sebanyak 130 keping. ''Dengan jumlah anak sekitar 500 ribu di Banyumas, saya kira persediaan blangko sebanyak itu akan mencukupi,'' jelasnya.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement