Senin 22 Jan 2018 18:02 WIB
Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Bidan Supervisor dan Pelaksana Rumah Sakit Sakinah Idaman, Sri Mulyani mengatakan, setiap ibu hamil diperbolehkan untuk naik pesawat selama ibu tersebut dalam kondisi sehat.
Usia yang dianjurkan, yakni kehamilan di atas 12 pekan dan dibawah 32 pekan serta tidak ada keluhan kesehatan selama kehamilannya. Syarat utamanya adalah surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil dalam kondisi yang baik.
Ia mengatakan, ibu hamil sebaiknya selalu memilih tempat duduk di lorong atau aisle demi kemudahan saat berada di dalam kabin pesawat. Sri juga menyarankan agar ibu hamil selalu menggunakan pakaian yang lebih longgar sehingga badan tidak merasa penat.
Berikut video lengkapnya.