Senin 22 Jan 2018 19:11 WIB

Tersinggung, Pemuda Nekat Aniaya Anak di Bawah Umur

Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Seorang pemuda di Kabupaten Bandung berinisial AT alias T (19) nekad menghabisi nyawa seorang anak yang masih dibawah umur berinisial GA (16) di Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara dan terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat. Di mana, mereka menemukan korban dalam keadaan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan.

"Setelah kami mendatangi lokasi kejadian dan jenazah korban diperiksa di rumah sakit. Korban ini ternyata korban tindak kekerasan," ujar Firman di Mapolres Bandung, Senin (22/1).

Ia menuturkan, kejadian tersebut berlangsung pada 14 Januari 2018, dan pada 16 Januari berhasil mengamankan tersangka. Setelah sebelumnya jajaran petugas Satreskrim Polres Bandung dan Unit Reskrim Polsek Banjaran melakukan pendalaman.

Menurutnya, terdapat tujuh orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, setelah didalami, ternyata yang menganiaya korban hanya seorang, yaitu AT. Masalah tersebut terjadi lantaran pelaku tersinggung karena diajak berkelahi oleh korban saat sedang berkumpul.

Selain itu salah satu teman pelaku juga dipukul oleh teman korban. Kemudian, pelaku merasa tidak enak dan terjadi perkelahian.

"Kejadiannya dua kali. Ada perkelahian sebentar, setelah itu bubar. Namun, pelaku kembali membawa peralatan yang ada dan menganiaya korban hingga tewas," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pipa besi, satu shock breker dan satu kayu balok.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement