REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Izin penggunaan kembali cantrang yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, disambut gembira nelayan cantrang di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Namun, mereka membutuhkan solusi untuk pengalihan alat tangkap tersebut.
"Alhamdulillah, nelayan cantrang sekarang bisa melaut lagi," kata Ketua KUD Mina Bahari Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Royani, Senin (22/1).
Namun, Royani mengakui, para nelayan di daerahnya tak bisa lega sepenuhnya. Pasalnya, izin penggunaan kembali cantrang itu hanya diberikan sembari menunggu peralihan ke alat tangkap baru yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Menurut Royani, pengalihan alat tangkap tak semudah membalikkan telapak tangan. Dia mengatakan, perubahan alat tangkap itu juga mesti diikuti dengan perubahan di berbagai sisi, termasuk kapal yang biasa digunakan nelayan cantrang.
Untuk kapal cantrang berukuran 15 30 GT seperti yang dimiliki nelayan di Desa Eretan Kulon, untuk perubahannya dibutuhkan biaya hingga Rp 800 juta. "Bukan bentuk kapalnya yang diubah, tapi teknologi di dalam kapalnya. Seperti misalnyauntuk tempat jaring dan sebagainya," tutur Royani.
Royani mengatakan, pemerintah memang menjanjikan pengalihan alat tangkap itu akan difasilitasi perbankan. Namun, untuk urusan perbankan, biasanya berlaku berbagai syarat administrasi yang harus ditempuh oleh nelayan.
Selain menyangkut soal modal, lanjut Royani, nelayan cantrang juga membutuhkan penguatan mental dan latihan keterampilan. Pasalnya, selama bertahun-tahun mereka sudah terbiasa menggunakan cantrang.
Royani menyebutkan, di Desa Eretan Kulon terdapat 40 buah kapal berukuran 15 30 GT yang menggunakan cantrang. Selama ini, mereka kesulitan untuk melaut karena adanya larangan penggunaan cantrang oleh pemerintah. "Sekarang sudah bersiap-siap untuk melaut lagi, tapi terhalang gelombang tinggi di laut. Nelayansedang paceklik," kata Royani.
Royani pun berharap agar Dinas Perikanan dan Kelautan Jabar tidak mempersulit proses perizinan berlayar. Apalagi sejak 31 Desember 2017 lalu, banyak kapal di Desa Eretan Kulon yang habis masa perizinannya. Saat ini, para nelayan harus mengurus kembali perizinan dua tahunan itu.
Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu ,Dedi Aryanto, menyatakan, nelayan Indramayu menyambut baik keputusan Menteri Susi yang membolehkan penggunaan cantrang. "Kami senang sekali, nelayan (cantrang) akhirnya bisa melaut kembali dengan tenang ,tanpa khawatir ditangkap aparat," tandas Dedi.